cara membuat cangkul
1. RUANG LINGKUP
Standar ini meliputi definisi, syarat mutu, cara pengambilan contoh, cara uji, dan syarat
penandaan cangkul.
2. DEFINISI
Cangkul adalah alat yang umunya digunakan untuk memotong tanah atau memindahkan
tanah dan dibuat dari baja dengan proses pengerjaan mekanis panas.
3. SYARAT MUTU
3.1 Tampak luar
Permukaan daun cangkul harus tampak rata dan bebas dari cacat-cacat seperti
berlapis, belah atau cacat-cacat lainnya. Seper-enam bagian daun cangkul dari ujung
depan harus dihaluskan dengan grinda dan divernis sedangkan bagian lainnya dicat
dengan warna yang menunjukkan kelasnya. Ujung depan daun cangkul harus tampak
tajam.
3.2 Bentuk dan Ukuran
Bentuk dan ukuran cangkul dibuat berdasarkan Gambar 1 dan 2. Bentuk dan ukuran
lain dapat dibuat berdasarkan persetujuan pemesan dan pembuat.
3.3 Bahan
Bahan untuk membuat cangkul adalah baja karbon menengah atau baja lain yang
dapat dikeraskan dengan proses perlakuan panas sehingga memenuhi ketentuan
pada 3.5.
3.4 Konstruksi
Lubang gagang cangkul dihubungkan dengan daun cangkul memalui proses
pengerjaan tempa secara kesatuan, melalui penyambungan las, dikeling sesuai
dengan norma-norma pengelasan dan pengelingan yang berlakuatau disambung
tempa.
3.5 Kekerasan
Kekerasan daun cangkul dengan jarak minimum seper-enam bagian dari ujung depan
keropos lubang harus mempunyai nilai kekerasan..
Tabel I
Kelas
Kekerasan
Penggunaan
Konstruksi sambungan lubang
HRc
gagang dengan daun
1
55-59
Tanah keras
Konstruksi secara kesatuan atau
dilas
2
48-54
Tanah setengah
Ditempa secara kesatuan, dilas atau
keras
dikeling
3
30-47
Tanah lunak
Ditempa secara kesatuan, dilas,
dikeling atau disambung tempa
4. CARA PENGAMBILAN CONTOH
4.1 Jumlah Contoh Uji
4.1.1 Contoh dari uji kelompok yang bahan dasarnya diketahui dan sama diambil
secara acak sebanyak satu buah dari kelompok yang berjumlah seribu
buah atau kurang
4.1.2 Contoh uji dari kelompok yang bahan dasarnya tidak diketahui asal-usulnya
diambil secara acak sebanyak satu buah dari kelompok yang berjumlah
dua ratus lima puluh buah atau kurang.
4.2 Bahan Penguji
Pengujian dilakukan oleh badan yang syah menurut cara uji yang berlaku
5. CARA UJI
5.1 Uji Tampak
Uji tampak dilakukan untuk mencari cacat-cacat yang tercantum pada 3.1.
5.2 Uji kekerasan
Uji kekerasan dilakukan dengan cara Rockw ell skala C sesuai dengan standar cara uji
yang berlaku.
5.3 Syarat-syarat lulus uji
5.3.1 Kelompok dinyatakan lulus uji bilamana memenuhi semua ketentuan pada 3.
Bilamana contoh uji tidak memenuhi semua ketentuan pada 3 dapat
dilakukan uji ulang dengan contoh uji sebanyak dua kali jumlah yang
ditentukan dari kelompok yang sama.
5.3.2 Apabila salah satu dari contoh uji ulang tidak memenuhi semua ketentuan pada
3, kelompok dinyatakan tidak lulus uji.
5.4 Laporan hasil uji
Setiap cangkul yang memenuhi ketentuan pada 3 harus dapat dibuktikan dengan
"Laporan hasil uji" dari badan penguji yang syah.
6.
SYARAT PENANDAAN
Setiap cangkul dari kelompok yang memenuhi semua pada 3 harus diberi tanda :
- Nomor Standar Industri Indonesia (SII)
Cap tempa tanda perusahaan pembuat di bagian dalam daun sebelah atas.
- Cat berwarna : - hitam untuk kelas satu
- biru untuk kelas dua
- kuning untuk kelas tiga